Menteri Kehutanan RI dan Warga Mendukung Pelestarian RTH di Jawa Barat
Jatinangor (24/4) - Ruang Terbuka Hijau atau sering
disebut dengan RTH fungsinya dalam suatu wilayah sangatlah penting terutama di
perkotaan. Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan
pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman. Ruang terbuka
hijau yang ideal adalah 30% dari luas wilayah. Penyediaan ruang terbuka hijau
(RTH) menjadi hal yang penting diperhatikan. Tekanan jumlah penduduk di kawasan
perkotaan akan mengancam keberadaan RTH. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah ditetapkan bahwa setiap kabupaten atau kota
diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau sebesar 10% RTH private dan 20% RTH public,
namun dalam kenyataannya masih dihadapkan pada berbagai permasalahan. Padahal ruang
terbuka hijau (RTH) berfungsi untuk meningkatkan kualitas udara, mengurangi
tingkat polusi udara, meningkatkan daya dukung lingkungan karena keseimbangan
ekologi yang terjadi termasuk dengan puspa dan satwa yang ada di suatu wilayah
serta memberikan nilai estetika bagi perkotaan. Selain itu ruang terbuka hijau (RTH)
berfungsi sebagai sarana lingkungan juga
dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan
juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah.
Namun
sangat disayangkan khusus untuk di wilayah Jawa Barat saja ruang terbuka hijau
(RTH) terus mengalami penyusutan, salah satu factor yang melatar belakanginya
adalah adanya alih fungsi lahan dari pertanian ke non-pertanian. Seperti yang
telah diungkapkan oleh Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
Jawa Barat Entang Sastraatmaja (via Kompas.com) mengungkapkan bahwa di
Jawa Barat, tidak kurang dari 4.000 hektar lahan sawah setiap tahun beralih
fungsi. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan.
Mengingat peran ruang terbuka
hijau (RTH) cukup besar dalam meningkatkan pelestarian lingkungan dan alam maka
keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) sangat
perlu untuk dijaga dan dirawat oleh masyarakat ataupun pemerintah setempat. Maka
atas dasar itupula sebagai langkah awal KOPHI Jawa Barat mengajak masyarakat
khususnya warga Jawa Barat untuk ikut serta untuk mendukung Jawa Barat menjadi
kawasan yang memiliki RTH yang terjaga dan terawat, khususnya dari alih fungsi
lahan. Salah satunya dengan cara menandatangani petisi Masyarakat Jawa Barat dan Sekitarnya : Untuk Menjaga Ruang Terbuka
Hijau (RTH) di Jawa Barat dari Alih Fungsi Lahan sebagai salah satu bentuk
dukungan mereka dalam menjalankan tujuan bersama ini.
Salah satu bentuk dukungan warga. |
Tidak hanya mendapatkan dukungan
dari warga Jawa Barat saja, dalam rangka menjaga ruang terbuka hijau (RTH) di
Jawa Barat telah mendapatkan dukungan dari Menteri Kehutanan RI, H. Zulkifli.
Hasan, SE., MM. Tepatnya pada hari rabu tanggal 23 april 2013 pada acara Save Our Earth dalam rangka memeringati
hari Bumi yang diselenggarakan oleh FITB-ITB di kampus ITB Jatinangor, beliau telah
menandatangani petisi Masyarakat Jawa
Barat dan Sekitarnya : Untuk Menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jawa Barat
dari Alih Fungsi Lahan sebagai salah satu bentuk dukungan beliau untuk
menjadikan Jawa Barat memiliki kawasan yang memiliki ruang terbuka hijau (RTH)
yang terjaga dan terawat.
Menteri Kehutanan RI menandatangani petisi. |
Semoga dalam rangka menjaga dan merawat ruang terbuka ijau
(RTH) ini dapat selalu mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat di
Jawa Barat khususnya. Sehingga kedepanya adanya kesepakatan antara masyarakat
Jawa Barat ataupun dengan pemerintah setempat untuk bersama-sama menetapkan
kebijakan yang mengatur mengenai ruang terbuka hijau (RTH) di Jawa Barat dengan
jelas dan tegas. Serta diiringi dengan aksi dan sikap yang nyata dari
masyarakat dalam bersama-sama menjaga dan merawat ruang terbuka hijau (RTH)
yang ada.
oleh : Media Komunikasi dan Informasi KOPHI Jawa Barat 2013