Menteri Kehutanan RI dan Warga Mendukung Pelestarian RTH di Jawa Barat



        Jatinangor (24/4) - Ruang Terbuka Hijau atau sering disebut dengan RTH fungsinya dalam suatu wilayah sangatlah penting terutama di perkotaan. Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman. Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30% dari luas wilayah. Penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi hal yang penting diperhatikan. Tekanan jumlah penduduk di kawasan perkotaan akan mengancam keberadaan RTH. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah ditetapkan bahwa setiap kabupaten atau kota diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau sebesar 10% RTH private dan 20% RTH public, namun dalam kenyataannya masih dihadapkan pada berbagai permasalahan. Padahal ruang terbuka hijau (RTH) berfungsi untuk meningkatkan kualitas udara, mengurangi tingkat polusi udara, meningkatkan daya dukung lingkungan karena keseimbangan ekologi yang terjadi termasuk dengan puspa dan satwa yang ada di suatu wilayah serta memberikan nilai estetika bagi perkotaan. Selain itu ruang terbuka hijau (RTH) berfungsi sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah.
           Namun sangat disayangkan khusus untuk di wilayah Jawa Barat saja ruang terbuka hijau (RTH) terus mengalami penyusutan, salah satu factor yang melatar belakanginya adalah adanya alih fungsi lahan dari pertanian ke non-pertanian. Seperti yang telah diungkapkan oleh Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat Entang Sastraatmaja (via Kompas.com) mengungkapkan bahwa di Jawa Barat, tidak kurang dari 4.000 hektar lahan sawah setiap tahun beralih fungsi. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan.

            Mengingat peran ruang terbuka hijau (RTH) cukup besar dalam meningkatkan pelestarian lingkungan dan alam maka keberadaan ruang terbuka hijau (RTH)  sangat perlu untuk dijaga dan dirawat oleh masyarakat ataupun pemerintah setempat. Maka atas dasar itupula sebagai langkah awal KOPHI Jawa Barat mengajak masyarakat khususnya warga Jawa Barat untuk ikut serta untuk mendukung Jawa Barat menjadi kawasan yang memiliki RTH yang terjaga dan terawat, khususnya dari alih fungsi lahan. Salah satunya dengan cara menandatangani petisi Masyarakat Jawa Barat dan Sekitarnya : Untuk Menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jawa Barat dari Alih Fungsi Lahan sebagai salah satu bentuk dukungan mereka dalam menjalankan tujuan bersama ini.

Salah satu bentuk dukungan warga.
         Tidak hanya mendapatkan dukungan dari warga Jawa Barat saja, dalam rangka menjaga ruang terbuka hijau (RTH) di Jawa Barat telah mendapatkan dukungan dari Menteri Kehutanan RI, H. Zulkifli. Hasan, SE., MM. Tepatnya pada hari rabu tanggal 23 april 2013 pada acara Save Our Earth dalam rangka memeringati hari Bumi yang diselenggarakan oleh FITB-ITB di kampus ITB Jatinangor, beliau telah menandatangani petisi Masyarakat Jawa Barat dan Sekitarnya : Untuk Menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jawa Barat dari Alih Fungsi Lahan sebagai salah satu bentuk dukungan beliau untuk menjadikan Jawa Barat memiliki kawasan yang memiliki ruang terbuka hijau (RTH) yang terjaga dan terawat.
Menteri Kehutanan RI menandatangani petisi.



Semoga dalam rangka menjaga dan merawat ruang terbuka ijau (RTH) ini dapat selalu mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat di Jawa Barat khususnya. Sehingga kedepanya adanya kesepakatan antara masyarakat Jawa Barat ataupun dengan pemerintah setempat untuk bersama-sama menetapkan kebijakan yang mengatur mengenai ruang terbuka hijau (RTH) di Jawa Barat dengan jelas dan tegas. Serta diiringi dengan aksi dan sikap yang nyata dari masyarakat dalam bersama-sama menjaga dan merawat ruang terbuka hijau (RTH) yang ada.



oleh : Media Komunikasi dan Informasi KOPHI Jawa Barat 2013